Prosedur Sweeping Windows June 13, 2008
Posted by superdevil in Information Technology, Knowledge.Tags: bajakan, microsoft, sweeping
trackback
Jika Anda suatu ketika didatangi pihak kepolisian dalam rangka sweeping, ada baiknya Anda membaca artikel ini. Artikel sejenis ini tersebar banyak di internet, saya di sini hanya membantu menyebarkan saja
.
Pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA:
Pertama, akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan Surveyor datang melakukan survei, bukan razia penyitaan!. Mereka wajib menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User berhak melakukan konfirmasi dengan cara menelepon pihak Microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua, apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut berhak meminta surat pernyataan dari user yang wajib diisi data sesuai dengan keadaan di lapangan oleh user.
Ketiga, pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti Linux, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat, apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima, apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak Microsoft / Magenta akan perkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak Polri.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, Polri akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan:
Di luar proses/prosedur di atas, user berhak mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai korban. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktivasi/ update windows bajakan.
ini contoh sertifikat yang didapat dari ComLabs
Khusus untuk mahasiswa atau dosen ITB, Anda bisa membeli produk asli Microsoft di ComLabs USDI ITB dengan harga yang lumayan murah dibanding pasaran. Anda juga mendapatkan sertifikat lisensi dan stiker untuk PC/laptop sebagai tanda Anda telah memakai produk asli Microsoft. Menarik bukan?
Sumber : http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=3539

superdevil
Sepertinya menyeramkan… ^^
Tolong cantumkan sumber, jika ini bukan tulisan anda sendiri. Ini etika.
Woho…. Aku jadi takut pake Windows Bajakan
Bos Ragil, kapan latihan bikin website? hehehe
hiii, masih banyak yang pakai bajakan lo
tp kok ya banyk yang lolos.
Klo ampe ketangkep ngeri juga bos
Maunya gak pakai Windows, tapi lingkungan pada pakai Windows. Dikasih dokumen dan file2 lain juga yang bisa dibuka di platform Windows (.docx, .vsd, dll.).
Saran dari saya sih, kita harus mulai membiasakan diri menggunakan selain Windows (misal: Linux atau BSD). Tapi kalau ada yang memang mau pakai Windows, ya silahkan saja. Itu hak pribadi masing-masing.
Nomor aku ilang, jadi gak tahu kalo ada jarkom.
Udah d add d blog aku. ni nomor yg baru: 085722056841
kyanya aman aman aja ya sekarang…
buktinya qm selamet tu kesana tanpa pemeriksaan heeh
makanya, tinggalin mikocok , beralihlah ke opensource cem BSD dan Linux